Senin, 13 Maret 2017

Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi > Tata Cara dan Persyaratan

Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi > Tata Cara dan Persyaratan
  1. Persyaratan Sertifikasi
    1. Persyaratan Umum
      1. Permohonan Sertifikat A oleh Pabrik atau Distributor;
      2. Permohonan Sertifikat B oleh Importir atau Institusi Berbadan Hukum.
    2. Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Distributor dan Pabrikan
      1. Surat permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada
        Direktur Standardisasi
        Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
        Kementerian Komunikasi dan Informatika
        Gedung Sapta Pesona Lt. 8
        Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110
      2. Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
      3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      5. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
      6. Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
      7. Copy Dokumen Penunjukan dari Pabrikan atau Dokumen Haki untuk pemegang merk di Indonesia;
      8. Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
      9. Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
      10. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual diatas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
      11. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
      12. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
      13. Surat pernyataan diatas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
    3. Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum
      1. Surat Permohonan Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada
        Direktur Standardisasi
        Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
        Kementerian Komunikasi dan Informatika
        Gedung Sapta Pesona Lt. 8
        Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110
      2. Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
      3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      5. Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat;
      6. Copy Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
      7. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
      8. Copy Angka Pengenal Importir (API);
      9. Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
      10. Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
      11. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual diatas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
      12. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diujji;
      13. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
      14. Surat Penyataan diatas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
  2. Persyaratan Teknis
    1. Dokumen spesifikasi teknis;
    2. Dokumen hasil uji bagi permohonan evaluasi dokumen yang berkaitan dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA)
    3. Sampel perangkat :
      • 2 Unit untuk kategori Alat Pelanggan (CPE);
      • 1 Unit untuk kategori Non CPE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar