Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi > Tata Cara dan Persyaratan
- Persyaratan Sertifikasi
- Persyaratan Umum
- Permohonan Sertifikat A oleh Pabrik atau Distributor;
- Permohonan Sertifikat B oleh Importir atau Institusi Berbadan Hukum.
- Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Distributor dan Pabrikan
- Surat permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada
Direktur Standardisasi
Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gedung Sapta Pesona Lt. 8
Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110 - Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
- Copy Dokumen Penunjukan dari Pabrikan atau Dokumen Haki untuk pemegang merk di Indonesia;
- Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
- Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual diatas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
- Surat pernyataan diatas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
- Surat permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada
- Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum
- Surat Permohonan Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada
Direktur Standardisasi
Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gedung Sapta Pesona Lt. 8
Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110 - Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat;
- Copy Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Copy Angka Pengenal Importir (API);
- Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
- Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual diatas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diujji;
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
- Surat Penyataan diatas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
- Surat Permohonan Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada
- Persyaratan Umum
- Persyaratan Teknis
- Dokumen spesifikasi teknis;
- Dokumen hasil uji bagi permohonan evaluasi dokumen yang berkaitan dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA)
- Sampel perangkat :
- 2 Unit untuk kategori Alat Pelanggan (CPE);
- 1 Unit untuk kategori Non CPE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar